Senin, 14 Oktober 2013

Filsafat Pancasila





BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Pilar pertama bagi tegak kokohnya Negara-Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar Bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga Negara Indonesia, mengapa Bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai Pilar kehidupanberbangsa & bernegara.
Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misalnya bangunan rumah, tiang yang diperlukan  disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhanatidak memerlukan tiang yang begitu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakana bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu Negara-Bangsa, harus sesuai dengan kondisi Negara-Bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa Negara-Bangsa Indonesia adalah Negara yang besar, wilayahnya cukjup luas seluas daratan Eropa ayng terdiri atas berpuluh Negara, membentang dari barat ke timur, dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.000 Pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system  yang dijadikan Pilar harus sesuai dengan kondisi Negara-Bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar Negara-Bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas serta besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keragaman yang terdapat dalam kehidupan Negara-Bangsa Indonesia.
                                                                                                                        i
Sebagai ideology Bangsa dan sekaligus sebagai Pilar bangsa Indonesia, menjadikan kekuatan dalam bertindak pada setiap kebijakan-kebijakan yang diambil, baik dalam kehidupan warga negara maupun dalam pemerintahan.
Pilar Pertama ini memang sangat strategis disusun oleh para Pendiri Bangsa karena sangat sesuai dengan pola kehidupan Negara Bangsa Indonesia. 
            Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang bermakna nahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam Negara harus berdasarkan pada hukum, dan setiap warga Negara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat Pemerintah memiliki hak unutk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhada warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara Pemerintahan dalam menegakkan Hukum.
            Suatu Negara yang tidak mampu menegakkan Hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akinat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga terjadi kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kita perlu sadar bahwa Negara Bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Neraga Bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang unutk mengahancurkannya. Untuk menangkal pengaruh tersebut Negara Bangsa Indonesia harus menjadi Negara yang KOKOH, BERPRIBADI, memiliki KARAKTER, dan JATIDIRI HANDAL ssehingga mampu unutk menagkal segala gangguan.
            Agar dalam penegakkan Hukum ini tidak dituh sebagai sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diperluakan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita Hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar fulsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia.
 Pancasila sebagai cita Hukum mengejawantah dalam dasar Negara, yang dijadikan acuan dalam penyususnan segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator Bangsa, kesepakatan Bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar Negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan sebagai landasan yang kokoh untuk berkiprahnya Bangsa Indonesia dalam menegakkan Hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan.
            Aturan tentang Pancasila sebagai Pilar Negara Bangsa Indonesia, sudah jelas pada pembukaan UUD 1945, dan dinyatakan sebagai dasar Negara. Dalam setiap dasar Negara terdapat dasar pikiran yang mendasar merupakan cita Hukum atau rechtsidee bagi bangsa-bangsa yang bersangkutan dalam pemukaan UUD 1945, diantaranya disebutkan :
 ”…., maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhahan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyaan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Panacasila menurut rumusan diatas berkedudukan sebagai dasar Negara, sebagai  staatsidee, cita Negara sekaligus sebagai cita Hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulative terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
        Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.
a.       KETETAAPAN MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, diantaranya menentukan dalam “Landasan” :
”Bangsa Indonesia mempunyai pandanagn dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai ral dan universal, dan nilai luhur budaya Bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.”
b.      KETETAPAN MPR RI No.XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan :
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

c.       UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Menentukan diantanya :
1.      Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur Negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan Negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila 1945.
2.      Termasuk Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan militer dan semua pejabat Negara.
3.      Pasal 28 menetapkan bahwa sebelum sesorang diangkat menjadi Pegawai Negeri mengangkat sumpah : “Setia dan Taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.”
4.      Pasal 23 menetapkan bahwa pegawai Negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji karena tidak setia kepada Pancasila.UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.

d.      UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang tersebut diantaranya menentukan :
1.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memgang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).




B. TUJUAN
            Sebagai Abdi Negara, tentunya harus mengetahui tentang Pilar Pertama (PANCASILA) Negara Bangsa Indonesia. Gunanya untuk mempertahankan kekokohan Negara Bangsa yang Pluralistik, baik dalam dalam bentuk tindakan maupun  intelektualitas yang akan dipraktikan nantinya di Instansi Pemerintahan. Selain itu juga sebagi bentuk pengabdian pada Negara Bangsa Indonesia Tercinta.
C.RUMUSAN MASALAH
PENGERTIAN DARI SILA PANCASILA SEBAGAI PILAR NEGARA BANGSA INDONESIA
-       KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-       KEMANUSIAAN YANG ADIL BERADAB.
-       PERSATUAN INDONESIA.
-       KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN.
-       KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.












 




BAB II
PEMBAHASAN

A. KONSEP PANCASILA
            Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut secara singkat adalah :
ü  Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan dasar manusia dengan suatu realistic mutlak, apapun namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang eksistensi diri manusia, serta sikap dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Humanitas, suatu konsep yang mendudukan manusia dalam tata hubungan dengan manusia yang lain. Manujsia didudukan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan kekerabatan  sebagai makhluk ciptaan_Nya.
ü  Nasionalitas,  suatu konsep yang menyatakan bahwa manusia yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini adalah suatu kelompok yang disebut sebagai suatu Bangsa. Sikap loyalitas warga negara terhadap Negara Bangsa merupakan suatu bentu tata hubungan antara warna negara dengan bangsanya.
ü  Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah rakyat, suatu konsep demokrasi denga cirri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
ü  Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan cita-cita yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI. Yang diwujudkan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


            Konsep dan nilai terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat universal. Konsep ini juga mengandung suautu kesatuan yang utuh dan sistematik, sehingga membentuk ciri khusus atau original.
            Sejak rakyat Indonesia merdeka, konsep Pancasila dirumuskan dalam berbagai dokumen resmi Negara, yaitu :
1.      Rumusan Pertama :
PIAGAM JAKARTA (JAKARTA CHARTER) tanggal 22 Juni 1945
2.      Rumusan Kedua :
PEMBUKAAN UUD tanggal 18 Agustus 1945
3.      Rumusan Ketiga:
MUKADDIMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT tanggal 27 Desember 1949
4.      Rumusan Keempat :
MUKADDIMAH UUD SEMENTARA tanggal 15 Agustus 1950.
5.      Rumusan Kelima :
RUMUSAN KEDUA YANG DIJIWAI OLEH RUMUSAN PERTAMA DENGAN MERUJUK DEKRIT PRESIDEN tanggal 5 Juli 1959
6.      Rumusan Keenam :
RUMUSAN KEDUA DAN KELIMA YANG TERMUAT DALAM UUD 1945 HASIL AMANDEMEN I (19 Okoteber 1999 – 18 Agustus 2000); AMANDEMEN II (18 Agustus – 9 November 2001); AMANDEMEN III
(9 November 2001 – 10 Agustus 20012); AMANDEMEN IV (10 Agustus 2002 - …)








                                                                                                                                   
B.  KE-LIMA SILA DALAM PANCASILA

1.   KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ø Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap ajaran Tuahn Yang Maha Esa. Dengan demikian sikap dan citra Negara Bangsa Indonesia merupakan ciri warga Negara Bangsa yang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan kepercayaan.
Misalnya dalam pengembangan moral terhadap nilai tersebut, warga Negara Bangsa menjadikan sebagai Nilai moral yang sangat dihargai. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat (warga Negara Bangsa), bahwa mengakui adanya Tuhan yang diimplementasikan dalam bentuk kedisplinan diri.

Ø Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga Negara Bangsa memiliki aturan masing-masing yang menjadikannya sebagai  dasar dalam kehidupan umat beragama. Aturan-aturan tersebut merupakan asas-asas yang tidak terlepas dari kebutuhan warga Negara Bangsa, yaitu adil dan beradab. Dimana dengan landasan bahwa Indonesia percaya dan taqwa, maka kesejahteraan (damai) akan terwujud di Bumi Ibu Pertiwi.

Ø Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada butir ini, sangat jelas bahwa kehidupan toleransi beragama yang dianut oleh Bangsa Indonesia sangatlah tinggi karena hal ini sudah tercantum dalam Pancasila. Sesama atau penganut agama dengan kepercayaan ini juga terangkum dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang secara utuh menjadi nilai atau moral sebagai aturan yang disadari bahwa kerukunan umat beragama telah menjadi kaidah yang utama di masyarakat.                                                                                
Misalnya didalam kehidupan umat beragama dengan kepercayaan adalah seperti pada pengimplementasian nilai-nilai dalam setiap agama dan kepercayaan yang dianut. Dengan begitu akan tercipta budaya salaing menghormati.

Ø Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Meski terdiri dari berbagai suku dan etnic namun sebagai umat beragama dan kepercayaan, tentunya dengan status seperti itu yang mengajarkan untuk menghargai betapa indahnya perbedaan yang menyatukan dalam satu tujuan yaitu kesejahteraan warga negara Indonesia. Yang pastinya agama dan kepercayaan itu mengajarkan kedamaian yang membuat kerukunan makin terbina diantara umat beragama.

Ø Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ini merupakan tentang relasi antara manusia dengan Sang_Pencipta, dimana bagaimana manusia itu menjaga, mempertahankan serta mengamalkan ajaran yang diterima sebagai bentuk kecintaan terhadap  Tuhan Yang Maha Esa.

Ø Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Banyak ritual yang dijalankan disetiap agama dan kepercayaan. Hanya saja hal itu menghasilkan budaya toleransi beragama di Negara Bangsa yang pluralistic ini.

Ø Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain.






2.   KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Ø Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Ø Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ø Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Ø Berani membela kebenaran dan keadilan.
Ø Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Ø Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
            Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” intinya adalah kemanusiaan yang berarti kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia. Sesuai dengan hakikat manusia yaitu menghargai hak-hak antar manusia dan bertanggung jawab pada kewajiban diri sebagai bangsa Indonesia. Hal yang dapat dilakukan dalam penerapan sila ke dua  adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan sikap itu harus mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.



3.PERSATUAN INDONESIA
Ø  Mampu menempatkan peratuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Sebagai bangsa yang besar, memiliki kemajemukan dilingkungan masyarakat yang memiliki banyak kepentingan atas dasar kebutuhannya, baik kebutuhan secara individual maupun kelompok atau golongan. Namun, banyaknya kepentingan berdasarkan kebutuhan manusia sering tidak mempedulikan kepentingan masyarakat luas. Hal ini kerap terjadi sehingga menimbulkan konflik ditengah masyarakat yang memiliki efek yang cukup besar yaitu menimbulkan banyak pandangan, pola pikir, yang hal-hal ini lebih ke arah negatif tanpa mempedulikan nilai-nilai moral serta kepentingan masyarakat luas. Dengan hal ini, persatuan dan kesatuan yang semestinya harus tetap dijaga dan dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia sanga perlu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa mengingat banyaknya kepentingan pribadi maupu golongan yang ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia.

Ø  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan sebuah perjuangan yang besar yang lakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia anak-anak, remaja dewasa, orang tua, laki-laki ataupun perempuan. Hal ini dilakukan demi mencapai sebuah kemerdekaan, untuk mendapatkan hidup  yang lebih layak. Namun, saat ini bangsa kita telah merdeka dari penjajahan, mas yarakat Indonesia dituntun untuk meng isi kemerdekaan itu dengan pembangunan dan pendidikan untuk masyarakat Indonesia. Saat ini masyarakat Indonesia harus mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, masyarakat  harus siap berkoraban materi, gagaasan, waktu untuk mempertahankan kemerdekaan ataupun dalam  hal kepentingan masyarakat luas.


Ø  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
Masyarakat Indonesia harus mengembangkan sikap cinta ter hada[p tanah air untuk tetap bisa mengembangkan potensi yang ada di Indonesia baik sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang ada diIndonesia. Demi kepentingan bersama dan kepentingan bangsa  untuk memajukan kehidupan masyarakat Indonesia, serta mampu memperkenalkan kepada dunia bangsa kita sendiri.

Ø  Mengembangkan rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah ain Indonesia.
Masyarakat Indonesia harus mengajarkan kepada generasi penerus untuk tetap bangga ter hadap bangsa dan tanah air Indonesia, supaya generasi penerus bangsa Indonesia tetap memiliki jati diri terhadap dunia luar. Dengan kemajuan IPTEK dan globalisasi seringkali generasi penerus lupa akan tanggungjawabnya terhadap negara untuk menjunjung tinggi nilai-niali yang ada di negara kita Indonesia.

Ø  Memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai bangsa  yang ikut dalam organisasi dunia (PBB), bangsa kita harus ikut untuk memelihara ketertiban dunia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”... hal ini menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia untuk memelihara ketertiban didalam mapun diluar negeri.

Ø  Mengembangkan persastuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
Indonesia memiliki bahasa, agama, suku yang beranekaragam yang memiliki pandangan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Walaupunn berbeda-beda tetapi tetap satu jua, inilah yang menjadi semboyang kebangsaan kita Indonesia. Walaupun banyak keragaman diIndonesia tetapi  hal ini justru men jadi keunikan atau ketertarikan oleh negara-negara lain untuk mau mengunjungi bangasa Indonesia.
Perbedaan justru membuat ketertarikan tersendiri kepada negara lain, untuk itu perbedaan yang ada di Indonesia harus disatukan menjadi satu padu supaya rasa persatuan tetap terjalin daen rasa keharmonisan berbangsa dan bernegara tetap ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia dimanapun dia berada.

Ø  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Identitas dan ciri setiap suku yang ada di Indonesia berbeda-beda menurut kebiasaan tersediri terhadap suatu suku. Tentunya banyak kendala dalam mewujudkan pergaulan dengan suku-suku yang lain karena perbedaan dari ciri dan keunnikan kepada suku-suku diIndonesia. Namun, walaupun demikian persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dipelihara untuk mencapai Indonesia yang mampu menghargai antar suku.

4.KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
Ø Kerakyatan.
Berasal dari kata rakyat,yang berartisekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Ø Hikmat kebijaksanaan.
Berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuaidengan hati nurani.

Ø Permusyawaratan.
Suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Ø Perwakilan.
Satu sistem arti tata cara (prosedur)
Mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Pengamalan dalam Kehidupan :
1.   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.   Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima.

Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan di dasari oleh silaKetuhanan yang MahaEsa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Nilai Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodra tmanusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang MahaEsa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalamsuatuwilayah Negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ke empat adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang MahaEsa
2.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3.  Menjamin dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
            Keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
            Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
            Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.

            Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
            Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
            Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
            Apakah Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan.

C.  NILAI-NILAI YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
1.   Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketentraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yan teribat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2.   Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan suatu sikap keyakinan akan adanya kekuatan trasendal yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajiw menerima dengan ikhlas.
3.   Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri dengan ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yan Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintanyaNya serta menjauhi segala laranganNya.
4.   Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran dan fungsi dan kedudukannya.
5.   Kesetaraan
kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan gender, suku, ras, golongan, agama, adat, budaya, dll. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.



6.   Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatankarena setiap makhluk melaksanakan setiap peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni tentram dan damai. Ibarat suatu orchestra yang dimainkan akan mengahasilkan nada-nada yang damai dan tentram apabila dimainkan dengan tepat.
7.   Keberadaban
Keberadabab adalah suatu keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya Bagsa. Beradab menurut Bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola pikir dan pola tindak.
8.   Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk Bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam suatu sistem Kesatuan Negara Bangsa Indonesia.
9.   Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan musyawarah secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
10.  Kebijaksaan
Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah pikir ras yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi Bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalm Pancasila.






BAB III
SIMPULAN

A.RANGKUMAN
Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia didudukkan sesuai harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagin seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan dan golongan. Nampak bahwa Pancasila sebagai salah satu pilar bagi Negara Bangsa yang pluralistik. Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat didalam kehidupan Bangsa Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.



                                                                                                                           iv
B. DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Kansil dan Chistine Kansil, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegar, Rineka Cipta.
Drs. Kaelan, M.S. PendidikanPancasila. 2004. PARADIGMA. hlm. 82
Link :