BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Pilar
pertama bagi tegak kokohnya Negara-Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul
pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar Bangsa Indonesia. Perlu
dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat
diterima oleh seluruh warga Negara Indonesia, mengapa Bangsa Indonesia
menetapkan Pancasila sebagai Pilar kehidupanberbangsa & bernegara.
Pilar
atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping
kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misalnya
bangunan rumah, tiang yang diperlukan
disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut
sederhanatidak memerlukan tiang yang begitu kuat, tetapi bila bangunan tersebut
merupakana bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat,
maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
Demikian
pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu Negara-Bangsa, harus sesuai
dengan kondisi Negara-Bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa
Negara-Bangsa Indonesia adalah Negara yang besar, wilayahnya cukjup luas seluas
daratan Eropa ayng terdiri atas berpuluh Negara, membentang dari barat ke
timur, dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan, dari Pulau Miangas
sampai Pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.000 Pulau lebih, terdiri atas
berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk
berbagai agama dan keyakinan, maka belief
system yang dijadikan Pilar harus
sesuai dengan kondisi Negara-Bangsa tersebut.
Pancasila
dinilai memenuhi syarat sebagai pilar Negara-Bangsa Indonesia yang pluralistik
dan cukup luas serta besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keragaman yang
terdapat dalam kehidupan Negara-Bangsa Indonesia.
i
Sebagai
ideology Bangsa dan sekaligus sebagai Pilar bangsa Indonesia, menjadikan
kekuatan dalam bertindak pada setiap kebijakan-kebijakan yang diambil, baik
dalam kehidupan warga negara maupun dalam pemerintahan.
Pilar
Pertama ini memang sangat strategis disusun oleh para Pendiri Bangsa karena
sangat sesuai dengan pola kehidupan Negara Bangsa Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara
Hukum, yang bermakna nahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap
kegiatan dalam Negara harus berdasarkan pada hukum, dan setiap warga Negara
harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma
kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini
berarti bahwa aparat Pemerintah memiliki hak unutk memaksa, dan apabila perlu
dengan kekerasan, terhada warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi
hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara Pemerintahan dalam
menegakkan Hukum.
Suatu Negara yang tidak mampu
menegakkan Hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi.
Sebagai akinat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali,
dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga terjadi kekacauan demi
kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan
tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar
hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia
yang berat. Kita perlu sadar bahwa Negara Bangsa Indonesia dewasa ini sedang
dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Neraga
Bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan
gampang unutk mengahancurkannya. Untuk menangkal pengaruh tersebut Negara
Bangsa Indonesia harus menjadi Negara yang KOKOH, BERPRIBADI, memiliki
KARAKTER, dan JATIDIRI HANDAL ssehingga mampu unutk menagkal segala gangguan.
Agar dalam penegakkan Hukum ini
tidak dituh sebagai sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa,
melanggar hak asasi manusia, diperluakan landasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa
cita Hukum atau rechtsidee yang
merupakan dasar fulsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai cita Hukum mengejawantah
dalam dasar Negara, yang dijadikan acuan dalam penyususnan segala peraturan
perundang-undangan. Pancasila merupakan common
denominator Bangsa, kesepakatan Bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila
selalu dicantumkan sebagai dasar Negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu
dijadikan sebagai landasan yang kokoh untuk berkiprahnya Bangsa Indonesia dalam
menegakkan Hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan.
Aturan tentang Pancasila sebagai
Pilar Negara Bangsa Indonesia, sudah jelas pada pembukaan UUD 1945, dan
dinyatakan sebagai dasar Negara. Dalam setiap dasar Negara terdapat dasar
pikiran yang mendasar merupakan cita Hukum atau rechtsidee bagi bangsa-bangsa yang bersangkutan dalam pemukaan UUD
1945, diantaranya disebutkan :
”…., maka disusunlah kemerdekaan Bangsa
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada : Ketuhahan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyaan yang
dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Panacasila
menurut rumusan diatas berkedudukan sebagai dasar Negara, sebagai staatsidee,
cita Negara sekaligus sebagai cita Hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulative
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan
harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak konkordan apalagi
bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
Berikut disampaikan beberapa contoh
peraturan peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari
Pancasila.
a.
KETETAAPAN
MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia,
diantaranya menentukan dalam “Landasan” :
”Bangsa Indonesia mempunyai pandanagn dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai ral dan universal, dan nilai luhur budaya Bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.”
”Bangsa Indonesia mempunyai pandanagn dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai ral dan universal, dan nilai luhur budaya Bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.”
b.
KETETAPAN
MPR RI No.XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan :
“Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar
Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
c.
UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Menentukan
diantanya :
1. Pegawai
Negeri merupakan unsur aparatur Negara yang bertugas secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan Negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada
Pancasila 1945.
2. Termasuk
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan militer dan semua pejabat
Negara.
3. Pasal
28 menetapkan bahwa sebelum sesorang diangkat menjadi Pegawai Negeri mengangkat
sumpah : “Setia dan Taat sepenuhnya
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.”
4. Pasal
23 menetapkan bahwa pegawai Negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena
melanggar sumpah janji karena tidak setia kepada Pancasila.UUD 1945, Negara,
dan Pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara
Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan
Pemerintah.
d.
UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang
tersebut diantaranya menentukan :
1. Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memgang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
serta mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(pasal 45).
B.
TUJUAN
Sebagai Abdi Negara, tentunya harus
mengetahui tentang Pilar Pertama (PANCASILA) Negara Bangsa Indonesia. Gunanya
untuk mempertahankan kekokohan Negara Bangsa yang Pluralistik, baik dalam dalam
bentuk tindakan maupun intelektualitas
yang akan dipraktikan nantinya di Instansi Pemerintahan. Selain itu juga sebagi
bentuk pengabdian pada Negara Bangsa Indonesia Tercinta.
C.RUMUSAN
MASALAH
PENGERTIAN
DARI SILA PANCASILA SEBAGAI PILAR NEGARA BANGSA INDONESIA
- KETUHANAN
YANG MAHA ESA.
- KEMANUSIAAN
YANG ADIL BERADAB.
- PERSATUAN
INDONESIA.
- KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN.
- KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP PANCASILA
Pancasila
berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat,
utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan
lingkungannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut secara singkat adalah :
ü Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai
dasar mengenai hubungan dasar manusia dengan suatu realistic mutlak, apapun
namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang eksistensi diri manusia,
serta sikap dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
ü Humanitas, suatu konsep yang mendudukan manusia dalam tata
hubungan dengan manusia yang lain. Manujsia didudukan dalam saling
ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan
kekerabatan sebagai makhluk ciptaan_Nya.
ü Nasionalitas, suatu konsep
yang menyatakan bahwa manusia yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini
adalah suatu kelompok yang disebut sebagai suatu Bangsa. Sikap loyalitas warga
negara terhadap Negara Bangsa merupakan suatu bentu tata hubungan antara warna
negara dengan bangsanya.
ü Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah rakyat, suatu
konsep demokrasi denga cirri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
ü Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan cita-cita yang ingin
diwujudkan dengan berdirinya NKRI. Yang diwujudkan adalah keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Konsep
dan nilai terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat
universal. Konsep ini juga mengandung suautu kesatuan yang utuh dan sistematik,
sehingga membentuk ciri khusus atau original.
Sejak
rakyat Indonesia merdeka, konsep Pancasila dirumuskan dalam berbagai dokumen
resmi Negara, yaitu :
1.
Rumusan Pertama
:
PIAGAM JAKARTA (JAKARTA
CHARTER) tanggal 22 Juni 1945
2.
Rumusan Kedua :
PEMBUKAAN UUD tanggal
18 Agustus 1945
3.
Rumusan Ketiga:
MUKADDIMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT tanggal 27 Desember 1949
4.
Rumusan Keempat
:
MUKADDIMAH UUD
SEMENTARA tanggal 15 Agustus 1950.
5.
Rumusan Kelima :
RUMUSAN KEDUA YANG
DIJIWAI OLEH RUMUSAN PERTAMA DENGAN MERUJUK DEKRIT PRESIDEN tanggal 5 Juli 1959
6.
Rumusan Keenam :
RUMUSAN KEDUA DAN
KELIMA YANG TERMUAT DALAM UUD 1945 HASIL AMANDEMEN I (19 Okoteber 1999 – 18
Agustus 2000); AMANDEMEN II (18 Agustus – 9 November 2001); AMANDEMEN III
(9 November 2001 – 10 Agustus 20012); AMANDEMEN IV (10
Agustus 2002 - …)
B. KE-LIMA SILA DALAM PANCASILA
1.
KETUHANAN YANG
MAHA ESA
Ø Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal
ini menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap ajaran Tuahn Yang Maha Esa.
Dengan demikian sikap dan citra Negara Bangsa Indonesia merupakan ciri warga
Negara Bangsa yang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan kepercayaan.
Misalnya
dalam pengembangan moral terhadap nilai tersebut, warga Negara Bangsa menjadikan
sebagai Nilai moral yang sangat dihargai. Sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat (warga Negara Bangsa), bahwa mengakui adanya Tuhan yang
diimplementasikan dalam bentuk kedisplinan diri.
Ø Manusia
Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap
agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga Negara Bangsa memiliki aturan
masing-masing yang menjadikannya sebagai
dasar dalam kehidupan umat beragama. Aturan-aturan tersebut merupakan
asas-asas yang tidak terlepas dari kebutuhan warga Negara Bangsa, yaitu adil
dan beradab. Dimana dengan landasan bahwa Indonesia percaya dan taqwa, maka kesejahteraan
(damai) akan terwujud di Bumi Ibu Pertiwi.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada
butir ini, sangat jelas bahwa kehidupan toleransi beragama yang dianut oleh
Bangsa Indonesia sangatlah tinggi karena hal ini sudah tercantum dalam
Pancasila. Sesama atau penganut agama dengan kepercayaan ini juga terangkum
dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang secara utuh menjadi nilai atau moral
sebagai aturan yang disadari bahwa kerukunan umat beragama telah menjadi kaidah
yang utama di masyarakat.
Misalnya
didalam kehidupan umat beragama dengan kepercayaan adalah seperti pada
pengimplementasian nilai-nilai dalam setiap agama dan kepercayaan yang dianut.
Dengan begitu akan tercipta budaya salaing menghormati.
Ø Membina
kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Meski
terdiri dari berbagai suku dan etnic namun sebagai umat beragama dan
kepercayaan, tentunya dengan status seperti itu yang mengajarkan untuk
menghargai betapa indahnya perbedaan yang menyatukan dalam satu tujuan yaitu
kesejahteraan warga negara Indonesia. Yang pastinya agama dan kepercayaan itu mengajarkan
kedamaian yang membuat kerukunan makin terbina diantara umat beragama.
Ø Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ini
merupakan tentang relasi antara manusia dengan Sang_Pencipta, dimana bagaimana
manusia itu menjaga, mempertahankan serta mengamalkan ajaran yang diterima
sebagai bentuk kecintaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Banyak
ritual yang dijalankan disetiap agama dan kepercayaan. Hanya saja hal itu
menghasilkan budaya toleransi beragama di Negara Bangsa yang pluralistic ini.
Ø Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Ø Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
Ø Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
Ø Berani
membela kebenaran dan keadilan.
Ø Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” intinya adalah kemanusiaan yang berarti kemanusiaan
adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia.
Sesuai dengan hakikat manusia yaitu menghargai hak-hak antar manusia dan
bertanggung jawab pada kewajiban diri sebagai bangsa Indonesia. Hal yang dapat
dilakukan dalam penerapan sila ke dua adalah mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai
sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan sikap itu harus
mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.PERSATUAN INDONESIA
Ø Mampu menempatkan peratuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Sebagai
bangsa yang besar, memiliki kemajemukan dilingkungan masyarakat yang memiliki
banyak kepentingan atas dasar kebutuhannya, baik kebutuhan secara individual
maupun kelompok atau golongan. Namun, banyaknya kepentingan berdasarkan
kebutuhan manusia sering tidak mempedulikan kepentingan masyarakat luas. Hal
ini kerap terjadi sehingga menimbulkan konflik ditengah masyarakat yang
memiliki efek yang cukup besar yaitu menimbulkan banyak pandangan, pola pikir,
yang hal-hal ini lebih ke arah negatif tanpa mempedulikan nilai-nilai moral
serta kepentingan masyarakat luas. Dengan hal ini, persatuan dan kesatuan yang
semestinya harus tetap dijaga dan dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Sebagai
masyarakat Indonesia sanga perlu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
mengingat banyaknya kepentingan pribadi maupu golongan yang ada ditengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Ø Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Kemerdekaan
bangsa Indonesia merupakan sebuah perjuangan yang besar yang lakukan oleh
seluruh masyarakat Indonesia anak-anak, remaja dewasa, orang tua, laki-laki
ataupun perempuan. Hal ini dilakukan demi mencapai sebuah kemerdekaan, untuk
mendapatkan hidup yang lebih layak.
Namun, saat ini bangsa kita telah merdeka dari penjajahan, mas yarakat Indonesia
dituntun untuk meng isi kemerdekaan itu dengan pembangunan dan pendidikan untuk
masyarakat Indonesia. Saat ini masyarakat Indonesia harus mempertahankan
kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, masyarakat harus siap berkoraban materi, gagaasan, waktu
untuk mempertahankan kemerdekaan ataupun dalam
hal kepentingan masyarakat luas.
Ø Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa
Masyarakat
Indonesia harus mengembangkan sikap cinta ter hada[p tanah air untuk tetap bisa
mengembangkan potensi yang ada di Indonesia baik sumber daya manusianya maupun
sumber daya alam yang ada diIndonesia. Demi kepentingan bersama dan kepentingan
bangsa untuk memajukan kehidupan
masyarakat Indonesia, serta mampu memperkenalkan kepada dunia bangsa kita
sendiri.
Ø Mengembangkan rasa kebanggaan
kebangsaan dan bertanah ain Indonesia.
Masyarakat
Indonesia harus mengajarkan kepada generasi penerus untuk tetap bangga ter
hadap bangsa dan tanah air Indonesia, supaya generasi penerus bangsa Indonesia
tetap memiliki jati diri terhadap dunia luar. Dengan kemajuan IPTEK dan
globalisasi seringkali generasi penerus lupa akan tanggungjawabnya terhadap
negara untuk menjunjung tinggi nilai-niali yang ada di negara kita Indonesia.
Ø Memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai
bangsa yang ikut dalam organisasi dunia
(PBB), bangsa kita harus ikut untuk memelihara ketertiban dunia seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”... hal ini
menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia untuk memelihara ketertiban
didalam mapun diluar negeri.
Ø Mengembangkan persastuan Indonesia
atas dasar Bhineka Tunggal Ika
Indonesia
memiliki bahasa, agama, suku yang beranekaragam yang memiliki pandangan yang
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Walaupunn berbeda-beda
tetapi tetap satu jua, inilah yang menjadi semboyang kebangsaan kita Indonesia.
Walaupun banyak keragaman diIndonesia tetapi
hal ini justru men jadi keunikan atau ketertarikan oleh negara-negara
lain untuk mau mengunjungi bangasa Indonesia.
Perbedaan
justru membuat ketertarikan tersendiri kepada negara lain, untuk itu perbedaan
yang ada di Indonesia harus disatukan menjadi satu padu supaya rasa persatuan
tetap terjalin daen rasa keharmonisan berbangsa dan bernegara tetap ada di
tengah-tengah masyarakat Indonesia dimanapun dia berada.
Ø Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Identitas
dan ciri setiap suku yang ada di Indonesia berbeda-beda menurut kebiasaan
tersediri terhadap suatu suku. Tentunya banyak kendala dalam mewujudkan
pergaulan dengan suku-suku yang lain karena perbedaan dari ciri dan keunnikan
kepada suku-suku diIndonesia. Namun, walaupun demikian persatuan dan kesatuan
bangsa harus tetap dipelihara untuk mencapai Indonesia yang mampu menghargai
antar suku.
4.KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
Ø Kerakyatan.
Berasal
dari kata rakyat,yang berartisekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah
tertentu. Ini menjelaskan bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Ø Hikmat kebijaksanaan.
Berarti penggunaan pikiran atau rasio
yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,
jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuaidengan hati nurani.
Ø Permusyawaratan.
Suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan
kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau
mufakat.
Ø Perwakilan.
Satu sistem arti tata cara (prosedur)
Mengusahakan
turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain
dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Pengamalan
dalam Kehidupan :
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat
kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima.
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan di dasari oleh silaKetuhanan
yang MahaEsa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat
Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodra tmanusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk
Tuhan yang MahaEsa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia
dalamsuatuwilayah Negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara
adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan
Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam hidup Negara.Maka nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila ke empat adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab
baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang MahaEsa
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam
hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras,
suku, agama, kerana perbedaan adalah meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap
individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan
yang beradab
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral
kemanusiaan yang beradab
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan
sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA.
Keadilan
sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan
sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka.
Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut
“keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai
dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil.
Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk
memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam
bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang
akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang
melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan
demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya,
untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling
bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh
tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang
yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin
karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu
mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum.
Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah
Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu
pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan
militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang
lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk
mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan.
C. NILAI-NILAI YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
1.
Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang
menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat
dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang,
sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketentraman. Segala kebutuhan
yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan
kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yan teribat dalam kegiatan
bersama mampu mengendalikan diri.
2. Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang
menggambarkan suatu sikap keyakinan akan adanya kekuatan trasendal yang disebut
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan
dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya,
dan manusia wajiw menerima dengan ikhlas.
3.
Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap
berserah diri dengan ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yan Maha Esa, bersedia
tunduk dan mematuhi segala perintanyaNya serta menjauhi segala laranganNya.
4.
Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap yang
mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan
kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan
peran dan fungsi dan kedudukannya.
5. Kesetaraan
kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan gender, suku, ras, golongan, agama, adat, budaya, dll. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan gender, suku, ras, golongan, agama, adat, budaya, dll. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
6. Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang
menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatankarena setiap makhluk
melaksanakan setiap peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga
timbul suasana harmoni tentram dan damai. Ibarat suatu orchestra yang dimainkan
akan mengahasilkan nada-nada yang damai dan tentram apabila dimainkan dengan
tepat.
7. Keberadaban
Keberadabab adalah suatu keadaan
yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada
ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya Bagsa. Beradab menurut Bangsa
Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan
sebagai acuan pola pikir dan pola tindak.
8.
Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan adalah
keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk Bangsa Indonesia yang terdiri
atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh.
Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam suatu sistem
Kesatuan Negara Bangsa Indonesia.
9. Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka
untuk menghasilkan kesepakatan musyawarah secara musyawarah. Keputusan sebagai
hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam
kehidupan bersama.
10. Kebijaksaan
Kebijaksanaan adalah sikap yang
menggambarkan hasil olah pikir ras yang bersumber dari hati nurani dan bersendi
pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi Bangsa Indonesia hal ini sesuai
dengan nilai yang terkandung dalm Pancasila.
BAB
III
SIMPULAN
A.RANGKUMAN
Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang
Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan
yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator
dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia didudukkan sesuai harkat dan
martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan
dengan bersendi pada hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sedangkan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mewujudkan keadilan
sosial bagin seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan dan
golongan. Nampak bahwa Pancasila sebagai salah satu pilar bagi Negara Bangsa
yang pluralistik. Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi
dari belief system yang terdapat didalam kehidupan Bangsa Indonesia, sehingga
memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa
dan bernegara.
iv
B. DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Kansil dan Chistine Kansil, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegar, Rineka Cipta.
Drs. Kaelan, M.S. PendidikanPancasila. 2004. PARADIGMA.
hlm. 82
Link :