Jumat, 11 Juli 2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTANAHAN PADA MASA REFORMASI




Untuk membangun Negara  yang makmur dan sejahtera seprti di Indonesia, maka pertanahan nya ditata dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu perlu ekstra hati-hati dari Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan agar tidak adanya ketimpangan terhadap masing-masing warga Negara. Pemerintah mempunyai kewajiban unutk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dan pada sisi lain, tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi harus dipacu pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.
Sejak bergulirnya era reformasi pada tahun 1998 yang ditandai dengan tumbanya rezimorde baru, maka sejumlah pekerjaan rumah disegala bidang pembangunan kembali ditata termasuk bidang pertanahan. Setahun setelah munculnya era reformasi tersebut, maka Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang secara langsung untuk pertama kalinya. Dengan adanya pemilihan umum yang langsung ini, maka Pemerintahan yang terbentuk tersebut mencanangkan pembangunan lima tahun ke depan. Terkait dengan adanya tuntutan reformasi disegala bidang pembangunan tersebut, maka MPR pada tahun 2001 telah mengeluarkan suatu ketetapan No.XI/MPR/2001 tentang Pembangunan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Tap. MPR tersebut bertujuan unutk mewujudkan konsepsi, kebijakan, dan sistem pertanahan benar-benar dapat menjadi sumber bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam kerangka Negara Republik Indonesia.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Tap. MPR tersebut, maka Presiden adalah pemegang mandatatris dari MPR pada tahun 2003 mengeluarkan sebuah Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan. Dalam Pasal 1 Keppres No.23 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam rangka mweujudkan konsepsi kebijakan dan sistem Pertanahan Nasioanal yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap. MPR No. XI/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan :
a)      Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyempurnaan tentang 5 Tahun 1960 UUPA dan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan.
b)      Pembanguna sistem informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi :
1.      Penyusunan basis data tanah-tanah asset Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah di Indonesia.
2.      Penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang dihubungkan dengan e-government, e-commerce, dan e-payment.
3.      Pemetaan katasderal dalam rangka inventasrisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi infomasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah.
4.      Pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sistem informasi geografi, dengan mengutamakan penetapan sawah beririgrasi, dalam rangka memelihara ketahanan pangan nasional.
Badan Pertanahan Nasional sebagai Institusi atau lembaga pemerintah nondepartemen secara hukum bertanggung jawab  dalam mengatur dan menata pertanahan diseluruh Indonesia. Oleh karenanya, Pasal Keppres 34 Tahun 2003 ini memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional unutuk :
1.      Pemberian izin lokasi
2.      Penyelenggaraan pengadaan tanah unutk pembangunan
3.      Penyelesaian sengketa tanah garapan
4.      Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
5.      Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tahan absentee
6.      Penetapan dan penyelesian masalah tanah ulayat
7.      Pemanfaatn dan penyelesaian masalah tanah kosong
8.      Pemberian izin membuka tanah
9.      Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Badan Pertanahan Nasional sebagai lemabaga yang bertanggung ajwab atas peraturan masalah pertanahan tersebut, segera mengeluarkan Keputusan No. 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar mekanisme Ketatalaksaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
            Masalah mengenai hal ini telah diatur oleh Keppres No. 55 Tahun 1993. Namun karena tidak Keppres ini sudah tidak dapat menampung permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini. Pada tahun 2005, Presiden mengeluarkan Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelakasanaan Pembagunan unutk Kepentingan Umum. Dalam diktum pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa dengan meningkatnya pembagunan unutk kepentingan umum yang memelurkan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatiakn penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.

Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pelakasaan Pembangunan
Dalam pasal 2 Perpres No.36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa pengadaan tanah bagi pelakasanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara : (a) Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah atau (b) Pencabutan Hak Atas Tanah (ayat (1)). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pemnagunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jula beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan (ayat (2)).
Dalam kaitannya dengan cara pengadaan tanah bagi pelakasanaan pembangunan untu kepentingan umum tersebut, apabila pemerintah melakukan pengadaan tanah dengan cara pelepasan, maka pemerintah tetap melakukan berdasarkan penghormatan terhadap hak atas tanah. Sementara kalau sekiranya pembangunan tersebut sangat mendesak dan pemegang hak-hak atas tanah tersebut tidak mau menyerahkan tanahnya, maka pemerintah dapat melakukannya dengan berpedoman pada pencabutan hak atas tanah sesuai Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1961. Hal ini juga dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah tersebut.
Dalam Pasal 5 Perpres No.36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan Pemerintah datau Pemerintah Daerah meliputi :

1.      Jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
2.      Waduk, bendungan, bending, irigasi, dan pembangunan pengairan lainnya.
3.      Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
4.      Pelabuhan, bandara udara, stasiun kereta api, dan terminal.
5.      Peribadatan.
6.      Pendidikan dan sekolah.
7.      Fasilitas pemakan umum.
8.      Pos dan telekomunikasi.
9.      Sarana olahraga.
10.  Stasiun penyiaran radio, televise dan sarana pendukungnya.
11.  Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, perserikatan bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lemabaga internasional di bawah naungan PBB.
12.  Fasilitas tentara nasional Indonesia dan kepolisian republik Indonesia.
13.  Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
14.  Rumah susun sederhana.
15.  Tempat pembuangan sampah.
16.  Cagar alam dan cagar budaya.
17.  Pertamanan.
18.  Panti sosial.
19.  Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

B. PRO-KONTRA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pada pembahasan ini, terdapat berbagai pandangan yang berdasarkan keadaan yang dirasakan sendiri. Hal ini terdapat berbagai macam permasalahan seperti, kurang tepatnya Pemerintah mengambil kebijakan dalam ganti rugi lahan, adanya informasi tata ruang yang tidak transparan terhadap masyarakat, dalam kalangan birokrat & masyarakat masih tetap ada yang mencari keuntungan pribadi, dsb. Memang benar berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, namun terkadang masyarakat resah akan rentan 90 hari masa  musyawarah dan apabila tidak apa persetujuan maka Pihak Pemerintah sendiri akan menitipkan masalah ini pada Pengadilan Negeri. Kejadian seperti ini memang sangat sulit untuk diambil tindakan apa yang tepat, sebab Indonesia bangsa pluralistic. Meski Pemerintah Pusat telah menitipkan otonomi daerah, tetapi hal itu tetap saja ada. Kesimpulannya bahwa sebenarnya semua ini telah diatur dalam UUPA No. 6 Tahun 1960 Penjelasan Umum II, bagian UUPA dijelaskan :
“…,hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, …”.
C. PERATURAN PRESIDEN NO.65 TAHUN 2006
Terjadinya perubahan ini mengindikasikan bahwa persoalan tanah,khususnya menyangkut pengadaan tanah bagi kepentingan umum sangat penuh dengan nuansa politik dan ekonomi.pada satu sisi,persediaan tanah yang dikuasai oleh negara sangat terbatas .sementara itu,tanah-tanah yang masih luas pada umumnya di kuasai atau dimiliki oleh sebagian penduduk. Oleh karena itu, untuk mengatasi kebutuhan tanah yang akan di perlukan untuk kepentingan pembangunan, ini perlu di buat payung hukum yang akan di jadikan pedoman dalam melakukan pengadaan tanah. Salah satu peraturan yang di keluarkan pemerintah adalah perpres 65 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
1). Potensi bermasalah
Perubahan yang berpotensi tidak menimbulkan masalah adalah penghapusan kata “pencabutan hak atas tanah” dalam pasal 1 angka 3, pasal 2, dan pasal 3 karena meluruskan kerancuan antara konsep penyerahan/pelepasan hak atas tanah dengan pencabutan hak atas tanah. Perubahan lain, koreksi panitia pengadaan tanah (PPT) dalam pasal 7 huruf c, penambahan unsur BPN dalam susunan keanggotaan PPT (pasal 6 ayat (5) ), penambahan tentang biaya PPT (pasal 7 A) dan penambahan pasal 18A yang hanya bersifat menegaskan proses yang telah di atur dalam PP nomor 39 tahun 1973 jika masyarakat yang di cabut hak atas tanahnya tetap keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan dalam keppres tentang pencabutan hak atas tanah yang bersangkutan. Diluar itu,ada dua hal yang diubah, namun berpotensi menimbulkan masalah.
Pertama,pembatasan kepentingan umum dalam hal pembangunan itu dilaksaanakan pemerintah/pemda, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki pemerintahan/pemda.perpres terdahulu tidak memberi pembatasan sama sekali di bandingkan keppres nomor 55 tahun 1993,perpres ini memperluas pembatasan kepentingan umum dengan memuat kata “atau akan” dimiliki oleh pemerintah/pemda,serta menghapus kata “tidak digunakan untuk mencari keuntungan”. Perpres ini utamanya dimaksudkan untuk menjalin landasan hukum kemitraan antara pemerintah dan swasta antara lain mulai dari pembangunan infrastruktur,pendanaan ,dll. Pemilikannya baru dapat di nikmati pemerintah umumnya setelah 30 tahun.
2).penitipan uang ganti rugi
Kedua,masalahh penitipan uang ganti kerugian kepada pengadilan negeri bila lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, namun musyawarah tidak mencapai hasil setelah berlangsung 120 hari kalender (sebelumnya 90 hari) dalam pasal 10. pengadaan tanah adalah perbuatan pemerintah/pemda yang termasuk dalam ranah hukum administrasi sedangkan lembaga penawaran pembayaran dalam pasal 1404 KUH perdata mengatur hubungan hukum keperdataan diantara para pihak. Adapun kekeliruan pada KUHP 1404 dalam penerapanya dalam perpres ini .secara hukum ,pasal 10 perpres ini tidak relevan karena tanpa menitipkan ganti kerugian pada PN,sudah ada jalan keluar yang di atur dalam UU Nomor 20 tahun 1961.

3).pengadaan tanah yang adil
Dengan adanya calo tanah dapat di minimalkan jika RT/RW transparan dan mudah diakses masyarakat serta prosesnya melibatkan masyarakat. Selama RT/RW tidak transparan ,akan jadi komoditas yang dapat dimanfaatkan kalangan tertentu. Dibalik tuntutan ganti rugi yang di nilai terlalu tinggi,masyarakat mengharapkan ganti rugi yang adil,yang memungkinkan membangun kembali kehidupannya ditempat yang baru. Jika proses pengadaan tanah bersih dari unsur KKN dan masyarakat dihargai haknya dengan memberikan ganti kerugian yang adil, hal itu akan berdampak terhadap kepastian hukum dalam memperoleh tanah untuk kegiatan pembangunan.
D.PERATURAN PRESIDEN NO 7 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  NASIAONAL TAHUN 2004 -2009

            Dalam pepres no 7  tahun 2005 dimana dipapakarkan didalamnya tentang program pembangunan jangka menengah  yang akan dicapaui pada 2004 -2009.salah satu programnya adalah hak –hak atas tanah ,menjelaskan melindungi dan menjamin hak perorangan dan komunal atas penggunaan,penguasaan ,dan kepemilikan tanah  melaui program:
a.penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan untuk  meningkatkab kepastian hukum hak atas  tanah kepada masyarakat melalui sinkronisasi peraturan perundangan pertanahan ,penyelesaian konflik dan penegembanagan budaya
b.penataan penguasaan ,pemilikan ,penggunaan ,pemanfaatan tanah yang berkeadilan ,berkelanjurtan dan menjujung supermasi hukum
c.pembentukan lembaga penyelesaian konflik agrarian
e.pembangunan sistem pendaftaran tanahyang transparan dan efisien termasuk pembuatan peta dasar pendaftaran tanah absentiadan perkebunan sesuai UU pokok agraria
F.sertifikasi massal dan murah bagi masayarakat miskin dan penataan penguasaan ,pemilikan,penggunaan ,pemanfdaatan tanah yang berkeadilan ,berkelanjurtan,dan menjunjung supermasi hukum
g.perlindungan tanah ulayat masyatarakatadat tanpa diskriminasi gender
h.pembentukan forumlintas pelaku dalam penyelesaian sengketa tanah
i.fasilitas partisipasi masyarakay miskin dsan lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksana tata ruang
j.komunikasi,informasi dan edukasi mengenai hak masyarajat miskin
k.fasilitas dan perlindungan hak atas tanah bagi kelompik rentan
l.pemberian jaminan kompensasi terhadap kelompik rentan terkena yang kena penggusuran

            program pengelolaan tanah  dikaitkan dalam program tata ruang,dimana penataan ruang tidak akan berjalan efektif tanpa ada pengelolaan tanah
program pengelolaan tanah ditunjukan untuk :
1.meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepadsa masyarakat melaui penegakan hukum pertanahan dan adil dan transparan secara konsisiten
2.menperkuat kelembagaan pertanahan dipusat dan daerah
3.mengembangkan sisrtem pengelolaan dan administrasi pertanahan yang transparan ,terpadu ,efektif,efisien dalam rangka peningkatan keadilan keemilikab tanah oleh masyarakat
4.melanjurkan penataan kembali penguasaan ganti kerugian yang adil,hal itu akan bersampak terhadap kepastian hukum dalam memproleg tanah untuk kegiatan pembangunan.

E.TANAH TERLANTAR
            Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dalam pasal 1 ayat 5 PP No 36 Tahun 1998 dinyatakan bahwa: “Tanah terlantra adalah tanah yang dilantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah, tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
            Dalam rangka penertiban terhadap pemegang hak atas tanah terlantar, bukan masalah yang mudah, karena akan berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan orang atau badan hukum pemegang hak tersebut. Utuk memudahkan mendapatkan data dan identitas pemegang atas tanah terlantar, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat 1 PP No 36 Tahun 1998 dinyatakan bahwa: “Identifikasi adanya tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dilakukan oleh kantor Pertahanan baik secara kedinasan maupun berdasarkan perintah dari Menteri Kepala Kantor Wilayah Pertahanan dan laporan dari instansi pemerintah lain dari masyarakat”.
1.        Tata cara identifikasi dan penilaian tanah terlantar
            Dalam pasal 2 Keputusan Badan Pertahan Nasional No 24 Tahun 2002 tentang Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dinyatakan bahwa identifikasi tanah terlantar dilaksanakan oleh kantor Pertahanan Kabupaten / Kota (ayat 1).
Dalam kegiatan pelaporan identifikasi tanah terlantar, hal ini berkaitan dengan jangka waktu minimal unutk dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a.       Hak milik 5 (lima) tahun
b.      Hak guna usaha 5 (tahun)
c.       Hak guna bangunan 3 (tiga) tahun
d.      Hak atas tanah yang Hak pakai 3 (tiga) tahun
e.       Hak pengelolaan 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat bersangkutan.

2.        Tata cara penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
Berkaitan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh panitia penilai kepada kepala kantor pertahanan nasional provinsi melakukan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tersebut. Dalam pasal 12 keputusan badan pertahanan nasional. Untuk menghindari jangan sampai terjadi kesalah pahaman terhadap terjadinya penertiban dan pendayagunaan tanah disuatu  daerah atau lokasi, hal ini diatur dalam pasal 12 ayat 2
Selain tindakan berupa rekomendasi yang diberikan oleh panitia kepada pemegang hak atas tanah atau pihak lain, terdapat satu lagi tindakan pembinaan. Dalam pasal 16 keputusan badan pertahanan nasional nomer 24 tahun 2002 dinyatakan pembinaan diberikan jika:
a.    Pemegang hak atas tanah perorangan belum mempergunakan tanahnya karena tidak mampu dari segi ekonomi
b.    Pemegang hak atas tanah atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah tidak melakukan usaha pemeliharaan tanah
c.    Fasilitas bantuan permodalan atau kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak-pihak yang terkait.
Menelaah dengan cermat pemberian rekomendasi, pembinaan dan peringatan kepada pemilik hak atas tanah terlantar, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan rencana kerja dalam rangka melaksanakan rekomendasi, pembinaan dan peringatan sebagai wujud upaya penerapan dan pendayagunaan tanah (pasal 18 ayat 1). Rencana yang telah dibuat oleh pemegang hak atas tanah terlantar disampaikan kepada kepala kantor pertahanan kabupaten / kota (ayat 2)
Dalam kaitannya dengan pasal 18 diatas, apabila pemegang hak atas tanah belum membuat rencana kerja dan langkah-langkah setelah diberi waktu 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan teguran kedua. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19.

3.        Penetapan tindakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
Setelah semua proses yang berkaiyan dengan terjasinya tanah terlantar disuatu daerah, maka Badan Pertahanan Nasional Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah terlantar (pasal 22 ayat 1). Dalam rangka  pengaturan pendayagunaan tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar, dan tanah tersebut telah dijadikan objek redritribusi tanah.

4.        Peran serta masyarakat diatur dalam ketentuan dalam Pasal 24 PP No 36 tahun 1988
F.PERWAKAFAN TANAH  HAK MILIK
Dalam diktum PP No 28 tahun 1997 tentang perwakafan tanah hak milik, dinyatakan bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yanga dapat digunakan sebagai salah satusarana guna pengembangan kehidupan keagamaan. Khususnya bagi umat yang beragama Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan spritual dan materiil menuju masyarakat adil dan maksmur berdasarkan pancasila.
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
            Wakaf sebagai lembaga keagamaan, khususnya adama islam dalam penentuan subjeknya tetap bertumpu pada ketentuan yang terkandung dalam peraturan syariat islam, misalnya dewasi dan sehat akalnya. Oleh karena itu, persyaratan utama dalam mewakafkan tanah hak milik atas tanah adalah orang dan badan hukum. Hal ini sesuai denagn ketentuan dalam Pasal 3 PP No 28 tahun 1997.
Tata cara mewakafkan dan pendaftarannya
            Untuk mengurus kelancaran proses administrasi, orang yang akan mewakafkan tanahnya diharuskan diharuskan datang sendiri ke kantor departemen agama atau kantor urusan agama tempat pejabat yang menangani wakaf tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9 ayat 1,2,3 dan 4 PP No 28 tahun 1997




G.TANAH MILIK DI INDONESIA
Hak bangsa Indonesia atas mempunyai makna bahwa kepentingan bangsa Indoensia diatas kepentingan perorangan atau golongan. Dalam pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA No. 5 Tahun 1960 dinyatakan bahwa :
1.      Seluruh wilayah Indoensia adalah kesatuan tanaj air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2.      Seluruh bumi, air dan luar angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan luar angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional.
3.      Hubungan bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
Sejalan dengan ketentuan pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA no. Tahun 1960 tersebut diatas menyatakan bahwa : “Hak bangsa Indonesia adalah semacam hal ulayat, berarti dan konsepsi hukum tanah Nasional, hak tersebut merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti hak-hak penguasaan tanah yang dimaksud oleh penjelasan umum diatas, secara langsung maupun tidak langsung, semuanya bersumber pada hak bangsa..”
Berdasarkan uraian diatas, Boedi Harsono memberikan uraian mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang terkadung dalam hal menguasai bangsa Indonesia atas jtanah sbb :

1.      Sebutan & Isinya
Hak bangsa Indonesia adalah sebutan yang diberikan leh para ilmuan hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yan terkandung didalamnya, yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2 dan 3) UUPA No. 5 Tahun 1960.
2.      Pemegang Haknya
Subjek Hak bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa, yaitu generasi-generasi terdahulu, sekarang dengan generasi yang akan datang.
3.      Tanah yang hakiki
Hak bangsa meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka tidak ada tanah yang merupakan Nullius.
4.      Terciptanya Hak bangsa
Tanah bersama tersebut adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat Indonesia yang bersatu sebgai bangsa Indoensia. Hak bangsa sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkret merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
5.      Hubungan yang bersifat abadi
Hubungan yang bersifat abadi mempunyai makna bahwa hubungan yang akan berlansung tidak akan putus untuk selama-lamanya.

















KESIMPULAN

Sebagai Negara yang kaya akan alam dan budaya, tentunya Indonesia merupakan sumber daya yang sangat beruntung bila dikelola dengan baik. Pada pokok pembahasan mengenai kebijakan Pemerintah pada masa reformasi ini telah membawa bangsa pada tingkat kekritisan nankritis, tapi sangat indiviualistis. Hasilnya kembali pada generasi berikutnya yang apakah harus bergantung pada asas kekeluargaan lagi seperti pada inti keadilan atau memang berpegang pada ideologi terbuka (Internasional) yang sama sekali tidak cocok dengan bansga/suku/etnis di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar