Untuk
membangun Negara yang makmur dan
sejahtera seprti di Indonesia, maka pertanahan nya ditata dan dikelola dengan
baik. Oleh karena itu perlu ekstra hati-hati dari Pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan agar tidak adanya ketimpangan terhadap masing-masing warga Negara.
Pemerintah mempunyai kewajiban unutk melindungi, mengatur ketertiban dan
kesejahteraan masyarakat, dan pada sisi lain, tuntutan akselerasi pembangunan
ekonomi harus dipacu pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan
segala aktivitas ekonomi tersebut.
Sejak
bergulirnya era reformasi pada tahun 1998 yang ditandai dengan tumbanya
rezimorde baru, maka sejumlah pekerjaan rumah disegala bidang pembangunan
kembali ditata termasuk bidang pertanahan. Setahun setelah munculnya era
reformasi tersebut, maka Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang secara
langsung untuk pertama kalinya. Dengan adanya pemilihan umum yang langsung ini,
maka Pemerintahan yang terbentuk tersebut mencanangkan pembangunan lima tahun
ke depan. Terkait dengan adanya tuntutan reformasi disegala bidang pembangunan
tersebut, maka MPR pada tahun 2001 telah mengeluarkan suatu ketetapan
No.XI/MPR/2001 tentang Pembangunan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Tap. MPR tersebut bertujuan unutk
mewujudkan konsepsi, kebijakan, dan sistem pertanahan benar-benar dapat menjadi
sumber bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam kerangka Negara Republik Indonesia.
Sebagai
bentuk tindak lanjut dari Tap. MPR tersebut, maka Presiden adalah pemegang
mandatatris dari MPR pada tahun 2003 mengeluarkan sebuah Keputusan Presiden No.
34 Tahun 2003 tentang kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan. Dalam Pasal
1 Keppres No.23 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam rangka mweujudkan konsepsi
kebijakan dan sistem Pertanahan Nasioanal yang utuh dan terpadu, serta
pelaksanaan Tap. MPR No. XI/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah
percepatan :
a) Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Penyempurnaan tentang 5 Tahun 1960 UUPA dan Rancangan
Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan Perundang-undangan lainnya
di bidang pertanahan.
b) Pembanguna
sistem informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi :
1. Penyusunan
basis data tanah-tanah asset Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah di Indonesia.
2. Penyiapan
aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran tanah dan
penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang dihubungkan dengan e-government, e-commerce, dan e-payment.
3. Pemetaan
katasderal dalam rangka inventasrisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan
teknologi infomasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian
hak atas tanah.
4. Pembangunan
dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sistem
informasi geografi, dengan mengutamakan penetapan sawah beririgrasi, dalam
rangka memelihara ketahanan pangan nasional.
Badan
Pertanahan Nasional sebagai Institusi atau lembaga pemerintah nondepartemen secara hukum bertanggung
jawab dalam mengatur dan menata
pertanahan diseluruh Indonesia. Oleh karenanya, Pasal Keppres 34 Tahun 2003 ini
memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional unutuk :
1. Pemberian
izin lokasi
2. Penyelenggaraan
pengadaan tanah unutk pembangunan
3. Penyelesaian
sengketa tanah garapan
4. Penyelesaian
ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
5. Penetapan
subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan
maksimum dan tahan absentee
6. Penetapan
dan penyelesian masalah tanah ulayat
7. Pemanfaatn
dan penyelesaian masalah tanah kosong
8. Pemberian
izin membuka tanah
9. Perencanaan
penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Badan
Pertanahan Nasional sebagai lemabaga yang bertanggung ajwab atas peraturan
masalah pertanahan tersebut, segera mengeluarkan Keputusan No. 2 Tahun 2003
tentang Norma dan Standar mekanisme Ketatalaksaan Kewenangan Pemerintah di
Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
A.
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Masalah
mengenai hal ini telah diatur oleh Keppres No. 55 Tahun 1993. Namun karena
tidak Keppres ini sudah tidak dapat menampung permasalahan-permasalahan yang
timbul saat ini. Pada tahun 2005, Presiden mengeluarkan Perpres No.36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelakasanaan Pembagunan unutk Kepentingan
Umum. Dalam diktum pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa dengan meningkatnya
pembagunan unutk kepentingan umum yang memelurkan tanah, maka pengadaannya
perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatiakn
penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pelakasaan
Pembangunan
Dalam
pasal 2 Perpres No.36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa pengadaan tanah bagi
pelakasanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dilaksanakan dengan cara : (a) Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah
atau (b) Pencabutan Hak Atas Tanah (ayat (1)). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan
pemnagunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dilakukan dengan cara jula beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati
secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan (ayat (2)).
Dalam
kaitannya dengan cara pengadaan tanah bagi pelakasanaan pembangunan untu
kepentingan umum tersebut, apabila pemerintah melakukan pengadaan tanah dengan
cara pelepasan, maka pemerintah tetap melakukan berdasarkan penghormatan
terhadap hak atas tanah. Sementara kalau sekiranya pembangunan tersebut sangat
mendesak dan pemegang hak-hak atas tanah tersebut tidak mau menyerahkan
tanahnya, maka pemerintah dapat melakukannya dengan berpedoman pada pencabutan
hak atas tanah sesuai Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1961. Hal ini juga dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah daerah tersebut.
Dalam
Pasal 5 Perpres No.36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa pembangunan untuk kepentingan
umum dilaksanakan Pemerintah datau Pemerintah Daerah meliputi :
1. Jalan
umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah ataupun di
ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan
sanitasi.
2. Waduk,
bendungan, bending, irigasi, dan pembangunan pengairan lainnya.
3. Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
4. Pelabuhan,
bandara udara, stasiun kereta api, dan terminal.
5. Peribadatan.
6. Pendidikan
dan sekolah.
7. Fasilitas
pemakan umum.
8. Pos
dan telekomunikasi.
9. Sarana
olahraga.
10. Stasiun
penyiaran radio, televise dan sarana pendukungnya.
11. Kantor
pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, perserikatan
bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lemabaga internasional di bawah naungan PBB.
12. Fasilitas
tentara nasional Indonesia dan kepolisian republik Indonesia.
13. Lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan.
14. Rumah
susun sederhana.
15. Tempat
pembuangan sampah.
16. Cagar
alam dan cagar budaya.
17. Pertamanan.
18. Panti
sosial.
19. Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
B. PRO-KONTRA PENGADAAN
TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pada
pembahasan ini, terdapat berbagai pandangan yang berdasarkan keadaan yang
dirasakan sendiri. Hal ini terdapat berbagai macam permasalahan seperti, kurang
tepatnya Pemerintah mengambil kebijakan dalam ganti rugi lahan, adanya
informasi tata ruang yang tidak transparan terhadap masyarakat, dalam kalangan
birokrat & masyarakat masih tetap ada yang mencari keuntungan pribadi, dsb.
Memang benar berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, namun terkadang
masyarakat resah akan rentan 90 hari masa
musyawarah dan apabila tidak apa persetujuan maka Pihak Pemerintah
sendiri akan menitipkan masalah ini pada Pengadilan Negeri. Kejadian seperti
ini memang sangat sulit untuk diambil tindakan apa yang tepat, sebab Indonesia
bangsa pluralistic. Meski Pemerintah Pusat telah menitipkan otonomi daerah,
tetapi hal itu tetap saja ada. Kesimpulannya bahwa sebenarnya semua ini telah
diatur dalam UUPA No. 6 Tahun 1960 Penjelasan Umum II, bagian UUPA dijelaskan :
“…,hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, …”.
“…,hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, …”.
C. PERATURAN PRESIDEN
NO.65 TAHUN 2006
Terjadinya
perubahan ini mengindikasikan bahwa persoalan tanah,khususnya menyangkut
pengadaan tanah bagi kepentingan umum sangat penuh dengan nuansa politik dan
ekonomi.pada satu sisi,persediaan tanah yang dikuasai oleh negara sangat
terbatas .sementara itu,tanah-tanah yang masih luas pada umumnya di kuasai atau
dimiliki oleh sebagian penduduk. Oleh karena itu, untuk mengatasi kebutuhan
tanah yang akan di perlukan untuk kepentingan pembangunan, ini perlu di buat
payung hukum yang akan di jadikan pedoman dalam melakukan pengadaan tanah.
Salah satu peraturan yang di keluarkan pemerintah adalah perpres 65 tahun 2006
tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
1).
Potensi bermasalah
Perubahan
yang berpotensi tidak menimbulkan masalah adalah penghapusan kata “pencabutan
hak atas tanah” dalam pasal 1 angka 3, pasal 2, dan pasal 3 karena meluruskan
kerancuan antara konsep penyerahan/pelepasan hak atas tanah dengan pencabutan
hak atas tanah. Perubahan lain, koreksi panitia pengadaan tanah (PPT) dalam
pasal 7 huruf c, penambahan unsur BPN dalam susunan keanggotaan PPT (pasal 6
ayat (5) ), penambahan tentang biaya PPT (pasal 7 A) dan penambahan pasal 18A
yang hanya bersifat menegaskan proses yang telah di atur dalam PP nomor 39
tahun 1973 jika masyarakat yang di cabut hak atas tanahnya tetap keberatan
dengan ganti rugi yang ditetapkan dalam keppres tentang pencabutan hak atas
tanah yang bersangkutan. Diluar itu,ada dua hal yang diubah, namun berpotensi
menimbulkan masalah.
Pertama,pembatasan
kepentingan umum dalam hal pembangunan itu dilaksaanakan pemerintah/pemda, yang
selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki pemerintahan/pemda.perpres terdahulu
tidak memberi pembatasan sama sekali di bandingkan keppres nomor 55 tahun
1993,perpres ini memperluas pembatasan kepentingan umum dengan memuat kata
“atau akan” dimiliki oleh pemerintah/pemda,serta menghapus kata “tidak
digunakan untuk mencari keuntungan”. Perpres ini utamanya dimaksudkan untuk
menjalin landasan hukum kemitraan antara pemerintah dan swasta antara lain
mulai dari pembangunan infrastruktur,pendanaan ,dll. Pemilikannya baru dapat di
nikmati pemerintah umumnya setelah 30 tahun.
2).penitipan
uang ganti rugi
Kedua,masalahh
penitipan uang ganti kerugian kepada pengadilan negeri bila lokasi pembangunan
tidak dapat dipindahkan, namun musyawarah tidak mencapai hasil setelah
berlangsung 120 hari kalender (sebelumnya 90 hari) dalam pasal 10. pengadaan
tanah adalah perbuatan pemerintah/pemda yang termasuk dalam ranah hukum
administrasi sedangkan lembaga penawaran pembayaran dalam pasal 1404 KUH
perdata mengatur hubungan hukum keperdataan diantara para pihak. Adapun
kekeliruan pada KUHP 1404 dalam penerapanya dalam perpres ini .secara hukum
,pasal 10 perpres ini tidak relevan karena tanpa menitipkan ganti kerugian pada
PN,sudah ada jalan keluar yang di atur dalam UU Nomor 20 tahun 1961.
3).pengadaan
tanah yang adil
Dengan
adanya calo tanah dapat di minimalkan jika RT/RW transparan dan mudah diakses
masyarakat serta prosesnya melibatkan masyarakat. Selama RT/RW tidak transparan
,akan jadi komoditas yang dapat dimanfaatkan kalangan tertentu. Dibalik
tuntutan ganti rugi yang di nilai terlalu tinggi,masyarakat mengharapkan ganti
rugi yang adil,yang memungkinkan membangun kembali kehidupannya ditempat yang
baru. Jika proses pengadaan tanah bersih dari unsur KKN dan masyarakat dihargai
haknya dengan memberikan ganti kerugian yang adil, hal itu akan berdampak
terhadap kepastian hukum dalam memperoleh tanah untuk kegiatan pembangunan.
D.PERATURAN
PRESIDEN NO 7 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIAONAL TAHUN 2004 -2009
Dalam pepres no 7
tahun 2005 dimana dipapakarkan didalamnya tentang program pembangunan
jangka menengah yang akan dicapaui pada
2004 -2009.salah satu programnya adalah hak –hak atas tanah ,menjelaskan
melindungi dan menjamin hak perorangan dan komunal atas penggunaan,penguasaan
,dan kepemilikan tanah melaui program:
a.penegakan hukum
pertanahan yang adil dan transparan untuk
meningkatkab kepastian hukum hak atas
tanah kepada masyarakat melalui sinkronisasi peraturan perundangan
pertanahan ,penyelesaian konflik dan penegembanagan budaya
b.penataan penguasaan
,pemilikan ,penggunaan ,pemanfaatan tanah yang berkeadilan ,berkelanjurtan dan
menjujung supermasi hukum
c.pembentukan lembaga
penyelesaian konflik agrarian
e.pembangunan sistem
pendaftaran tanahyang transparan dan efisien termasuk pembuatan peta dasar
pendaftaran tanah absentiadan perkebunan sesuai UU pokok agraria
F.sertifikasi massal
dan murah bagi masayarakat miskin dan penataan penguasaan ,pemilikan,penggunaan
,pemanfdaatan tanah yang berkeadilan ,berkelanjurtan,dan menjunjung supermasi
hukum
g.perlindungan tanah
ulayat masyatarakatadat tanpa diskriminasi gender
h.pembentukan forumlintas
pelaku dalam penyelesaian sengketa tanah
i.fasilitas partisipasi
masyarakay miskin dsan lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksana tata ruang
j.komunikasi,informasi
dan edukasi mengenai hak masyarajat miskin
k.fasilitas dan
perlindungan hak atas tanah bagi kelompik rentan
l.pemberian jaminan
kompensasi terhadap kelompik rentan terkena yang kena penggusuran
program pengelolaan tanah
dikaitkan dalam program tata ruang,dimana penataan ruang tidak akan
berjalan efektif tanpa ada pengelolaan tanah
program pengelolaan
tanah ditunjukan untuk :
1.meningkatkan
kepastian hukum hak atas tanah kepadsa masyarakat melaui penegakan hukum
pertanahan dan adil dan transparan secara konsisiten
2.menperkuat
kelembagaan pertanahan dipusat dan daerah
3.mengembangkan sisrtem
pengelolaan dan administrasi pertanahan yang transparan ,terpadu
,efektif,efisien dalam rangka peningkatan keadilan keemilikab tanah oleh
masyarakat
4.melanjurkan penataan
kembali penguasaan ganti kerugian yang adil,hal itu akan bersampak terhadap
kepastian hukum dalam memproleg tanah untuk kegiatan pembangunan.
E.TANAH
TERLANTAR
Peraturan
Pemerintah No 36 Tahun 1998, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar, dalam pasal 1 ayat 5 PP No 36 Tahun 1998 dinyatakan bahwa: “Tanah terlantra adalah tanah yang
dilantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak
yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah, tetapi belum memperoleh hak
atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam
rangka penertiban terhadap pemegang hak atas tanah terlantar, bukan masalah
yang mudah, karena akan berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan orang
atau badan hukum pemegang hak tersebut. Utuk memudahkan mendapatkan data dan
identitas pemegang atas tanah terlantar, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat
1 PP No 36 Tahun 1998 dinyatakan bahwa: “Identifikasi
adanya tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dilakukan oleh
kantor Pertahanan baik secara kedinasan maupun berdasarkan perintah dari
Menteri Kepala Kantor Wilayah Pertahanan dan laporan dari instansi pemerintah
lain dari masyarakat”.
1.
Tata cara
identifikasi dan penilaian tanah terlantar
Dalam
pasal 2 Keputusan Badan Pertahan Nasional No 24 Tahun 2002 tentang Penertiban
dan pendayagunaan tanah terlantar dinyatakan bahwa identifikasi tanah terlantar
dilaksanakan oleh kantor Pertahanan Kabupaten / Kota (ayat 1).
Dalam kegiatan pelaporan identifikasi tanah
terlantar, hal ini berkaitan dengan jangka waktu minimal unutk dilakukan
identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai
berikut:
a.
Hak milik 5
(lima) tahun
b.
Hak guna usaha 5
(tahun)
c.
Hak guna
bangunan 3 (tiga) tahun
d.
Hak atas tanah
yang Hak pakai 3 (tiga) tahun
e.
Hak pengelolaan
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat bersangkutan.
2.
Tata cara
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
Berkaitan
dengan adanya laporan yang disampaikan oleh panitia penilai kepada kepala
kantor pertahanan nasional provinsi melakukan penertiban dan pendayagunaan
tanah terlantar tersebut. Dalam pasal 12 keputusan badan pertahanan nasional.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi kesalah pahaman terhadap terjadinya
penertiban dan pendayagunaan tanah disuatu
daerah atau lokasi, hal ini diatur dalam pasal 12 ayat 2
Selain
tindakan berupa rekomendasi yang diberikan oleh panitia kepada pemegang hak
atas tanah atau pihak lain, terdapat satu lagi tindakan pembinaan. Dalam pasal
16 keputusan badan pertahanan nasional nomer 24 tahun 2002 dinyatakan pembinaan
diberikan jika:
a.
Pemegang hak
atas tanah perorangan belum mempergunakan tanahnya karena tidak mampu dari segi
ekonomi
b.
Pemegang hak
atas tanah atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah tidak
melakukan usaha pemeliharaan tanah
c.
Fasilitas
bantuan permodalan atau kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak-pihak yang
terkait.
Menelaah dengan cermat pemberian
rekomendasi, pembinaan dan peringatan kepada pemilik hak atas tanah terlantar,
pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan rencana kerja dalam rangka
melaksanakan rekomendasi, pembinaan dan peringatan sebagai wujud upaya
penerapan dan pendayagunaan tanah (pasal 18 ayat 1). Rencana yang telah dibuat
oleh pemegang hak atas tanah terlantar disampaikan kepada kepala kantor
pertahanan kabupaten / kota (ayat 2)
Dalam kaitannya dengan pasal 18 diatas, apabila
pemegang hak atas tanah belum membuat rencana kerja dan langkah-langkah setelah
diberi waktu 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan teguran kedua. Hal ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19.
3.
Penetapan
tindakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
Setelah
semua proses yang berkaiyan dengan terjasinya tanah terlantar disuatu daerah,
maka Badan Pertahanan Nasional Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah
terlantar (pasal 22 ayat 1). Dalam rangka
pengaturan pendayagunaan tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah
terlantar, dan tanah tersebut telah dijadikan objek redritribusi tanah.
4.
Peran serta
masyarakat diatur dalam ketentuan dalam Pasal 24 PP No 36 tahun 1988
F.PERWAKAFAN
TANAH HAK MILIK
Dalam diktum PP No 28 tahun 1997 tentang perwakafan
tanah hak milik, dinyatakan bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yanga
dapat digunakan sebagai salah satusarana guna pengembangan kehidupan keagamaan.
Khususnya bagi umat yang beragama Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan
spritual dan materiil menuju masyarakat adil dan maksmur berdasarkan pancasila.
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Wakaf
sebagai lembaga keagamaan, khususnya adama islam dalam penentuan subjeknya
tetap bertumpu pada ketentuan yang terkandung dalam peraturan syariat islam,
misalnya dewasi dan sehat akalnya. Oleh karena itu, persyaratan utama dalam
mewakafkan tanah hak milik atas tanah adalah orang dan badan hukum. Hal ini
sesuai denagn ketentuan dalam Pasal 3 PP No 28 tahun 1997.
Tata cara mewakafkan dan pendaftarannya
Untuk
mengurus kelancaran proses administrasi, orang yang akan mewakafkan tanahnya
diharuskan diharuskan datang sendiri ke kantor departemen agama atau kantor
urusan agama tempat pejabat yang menangani wakaf tersebut. Hal ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9 ayat 1,2,3 dan 4 PP No 28 tahun
1997
G.TANAH MILIK DI
INDONESIA
Hak
bangsa Indonesia atas mempunyai makna bahwa kepentingan bangsa Indoensia diatas
kepentingan perorangan atau golongan. Dalam pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA No.
5 Tahun 1960 dinyatakan bahwa :
1. Seluruh
wilayah Indoensia adalah kesatuan tanaj air dari seluruh rakyat Indonesia, yang
telah bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2. Seluruh
bumi, air dan luar angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah
bumi, air dan luar angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional.
3. Hubungan
bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2)
pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
Sejalan
dengan ketentuan pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA no. Tahun 1960 tersebut diatas
menyatakan bahwa : “Hak bangsa Indonesia
adalah semacam hal ulayat, berarti dan konsepsi hukum tanah Nasional, hak
tersebut merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti
hak-hak penguasaan tanah yang dimaksud oleh penjelasan umum diatas, secara
langsung maupun tidak langsung, semuanya bersumber pada hak bangsa..”
Berdasarkan
uraian diatas, Boedi Harsono memberikan uraian mengenai ketentuan-ketentuan
pokok yang terkadung dalam hal menguasai bangsa Indonesia atas jtanah sbb :
1.
Sebutan & Isinya
Hak bangsa Indonesia
adalah sebutan yang diberikan leh para ilmuan hukum pada lembaga hukum dan
hubungan hukum konkret dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yan terkandung didalamnya, yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2 dan 3)
UUPA No. 5 Tahun 1960.
2.
Pemegang Haknya
Subjek Hak bangsa
adalah seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa, yaitu generasi-generasi
terdahulu, sekarang dengan generasi yang akan datang.
3. Tanah
yang hakiki
Hak bangsa meliputi
semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka tidak ada
tanah yang merupakan Nullius.
4. Terciptanya
Hak bangsa
Tanah bersama tersebut
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat Indonesia yang bersatu sebgai
bangsa Indoensia. Hak bangsa sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum
konkret merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
5. Hubungan
yang bersifat abadi
Hubungan yang bersifat
abadi mempunyai makna bahwa hubungan yang akan berlansung tidak akan putus
untuk selama-lamanya.
KESIMPULAN
Sebagai
Negara yang kaya akan alam dan budaya, tentunya Indonesia merupakan sumber daya
yang sangat beruntung bila dikelola dengan baik. Pada pokok pembahasan mengenai
kebijakan Pemerintah pada masa reformasi ini telah membawa bangsa pada tingkat kekritisan nankritis, tapi sangat indiviualistis.
Hasilnya kembali pada generasi berikutnya yang apakah harus bergantung pada
asas kekeluargaan lagi seperti pada inti keadilan atau memang berpegang pada
ideologi terbuka (Internasional) yang sama sekali tidak cocok dengan
bansga/suku/etnis di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar